Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena pengelolaan dana hibah pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai besaran alokasi, dasar lembaga penerima, mekanisme pencairan, serta hasil evaluasi pertanggungjawaban dana hibah Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan dari DMI, LPTQ, BKPRMI, dan FKDT untuk menjelaskan ketersediaan penerimaan serta penggunaan dana hibah dengan peruntukannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini dari pihak pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga yang disebutkan dalam spanduk. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan melalui spanduk tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran hukum.
Masyarakat kini menyaksikan penjelasan yang berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang agar persoalan ini dapat terungkap secara objektif, tanpa membuat kesimpulan sebelum adanya verifikasi.
Transparansi anggaran bukan sekedar tuntutan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Redaksi**



















