Selain itu, para aktivis mengingatkan pentingnya implementasi berbagai regulasi yang telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan reforma agraria, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Aturan tersebut bukan sekadar menjadi tulisan di atas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan demi terwujudnya keadilan agraria bagi masyarakat,” tegas Mahardika.
Menutup pernyataannya, Mahardika mengucapkan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Teruslah mengabdi untuk masyarakat, menjaga keadilan, dan mewujudkan semangat Tanah untuk Rakyat,” pungkasnya.
Reporter : R.Nurdiana








