Sejumlah insan pers mempertanyakan dasar regulasi dan landasan hukum kebijakan tersebut, mengingat DPRD merupakan lembaga yang memiliki kedudukan setara dengan kepala daerah dalam struktur pemerintahan. Mereka menilai, pengelolaan publikasi DPRD seharusnya tetap mempertimbangkan prinsip kemandirian kelembagaan dan kebebasan pers.
Di sisi lain, pemerhati kebijakan publik menilai polemik ini perlu disikapi secara bijak dan terbuka. Menurut mereka, sentralisasi informasi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan akses atau kontrol berlebihan terhadap kerja jurnalistik, melainkan harus ditempatkan sebagai upaya koordinasi yang tetap menghormati prinsip demokrasi dan transparansi.
Hingga kini, polemik terkait kebijakan pemusatan anggaran publikasi tersebut masih bergulir dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, khususnya insan pers, akademisi, dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.
Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan media segera membuka ruang dialog terbuka guna mencari titik temu terbaik. Dialog tersebut diharapkan mampu menghasilkan skema pengelolaan publikasi yang efektif, adil, dan tidak mengurangi independensi lembaga legislatif maupun kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Red***













