Terungkap Mayat Perempuan Yang Di Temukan Tersangkut Bebatuan Di Aliran Sungai Cipelang Korban Pembunuhan.

Sukabumi Jawa Barat, Tintamerahnews.com Teka teki tentang penemuan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di aliran Sungai Cipelang dan tersangkut di bebatuan dengan posisi tertelungkup tepatnya di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, akhirnya terjawab.

Kembali jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (37), Jasad wanita itu diketahui korban pembunuhan dengan motif utang-piutang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban berinisial RS (37) datang ke TKP yang merupakan rumah tersangka berinisial PS (28).

Kedatangan korban dengan maksud menagih utang kepada tersangka sekitar Rp3,5 juta. Korban yang bekerja di sebuah koperasi kemudian cekcok dengan tersangka.

“Ya jadi disitu pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok hingga terjadi keributan. Diduga akibat masalah utang-piutang, dimana pelaku belum bisa membayar utang kepada korban,” kata Ari, kepada awak media, dalam konferensi pada Sabtu, (18/11/ 2023).

Masih Menurut Kapolres , korban sempat menendang pelaku namun berhasil ditangkis. Pelaku pun kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat itu juga pelaku menyeret tubuh korban dan mencekik lehernya menggunakan sabuk.

“Setelah korban lemas akibat dicekik, pelaku langsung mengambil besi lalu memukulkan ke bagian belakang kepala korban, hingga membuat korban” Ujarnya.

Lanjut Ari, setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Kemudian pada hari Selasa pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban yang dibungkus dengan kasur dan sprei ke Sungai Cipelang.

“Anak tersebut disuruh oleh ibunya untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban. Anak ini tidak tahu kasur tersebut berisi jasad. Dia hanya menurut apa kata ibunya,” ungkapnya.

Kapolres Menyebutkan, Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah besi ukuran 30 sentimeter, satu buah sabuk kulit warna hitam dan satu buah kasur bergambar hello kity,” pungkasnya.

Reporter : Eka Lesmana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *