Selanjutnya keterangan para saksi, Tim Polsek Sungai Keruh akhirnya mengetahui keberadaan Tersangka Sukri (53) dan Tim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin Kanit Reskrim bergegas mengamankan Tersangka untuk dibawah ke Polsek Sungai Keruh bersama dengan Barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Bilah senjata tajam jenis pisau, 1 helai kemeja lengan panjang warna putih dengan bercak darah, 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 helai baju kemeja batik lengan pendek berwarna merah yang berlumuran darah, 1 helai celana jeans panjang warna coklat yang terdapat bercak darah, 1 buah ikat pinggang warna hitam.
“Dari keterangan saksi yang kita kumpulkan, kita mendapatkan informasi keberadaan Tersangka Sukri (53), Senin (28/10/2024), Tersangka berhasil Kita amankan dan dibawa ke Polsek Sungai Keruh bersama barang bukti,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka membenarkan bahwa dirinya melakukan perbuatan Tindak Pidana yang mengakibatkan Kematian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa korban Tatur(58),” jelasnya.
Karena terbukti melakukan Perbuatan Pembunuhan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Kematian. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP yaitu ketika seseorang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.Tersangka terancam Pidana Penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : (Maryati)