Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI, Rojab Asy’ari Turunkan Foto Wapres

banner 468x60

Dalam materi kesimpulan yang menjadi rujukan Rojab, MK termasuk tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau ijazah dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Atas dasar itu, Rojab menyatakan foto Gibran tidak akan kembali dipasang di ruang kerjanya untuk sementara waktu.

banner 336x280

Ia mengatakan sikap tersebut akan tetap dipertahankan sampai terdapat ketetapan hukum dari lembaga yang berwenang mengenai persoalan ijazah yang dipermasalahkan.

“Foto Gibran tetap akan saya copot dan tidak akan dipasang lagi di ruang kerja saya sebelum ada ketetapan hukum dari lembaga yang berwenang bahwa Gibran memiliki ijazah SMA yang setara,”pungkasnya.

Reporter : Rin

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *