Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Sebelumnya diumumkan per 1 Mei 2023, KPU mulai membuka pendaftaran Bacaleg dari setiap partai peserta Pemilu 2024.
Dari pantauan, sejumlah petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya terlihat bersiap menerima pendaftaran Bacaleg Parpol yang dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, dari total 17 Parpol yang berhak ikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, baru ada beberapa partai politik yang mengonfirmasi akan mengajukan Bacaleg.
Namun, LSM Satria Muda Nusantara (Samudra) mempertanyakan terkait surat-surat atau dokumen dari sebagian yang menjadi persyaratan penting bagi Bacaleg 2024 nanti.
Pasalnya, diduga seorang Dokter Kejiwaan yang bertugas di RS SMC Kabupaten Tasikmalaya atau seseorang yang bisa mengeluarkan surat keterangan bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun surat keterangan sehat di isukan akan melaksanakan ibadah Umroh pada 6-16 Mei 2023 mendatang. Sedangkan penutupan pendaftaran Bacaleg berakhir pada 14 Mei 2023.
“Kenapa ijin pejabat negara (Dokter Kejiwaan) untuk umroh itu bisa diberikan oleh pejabat berwenang pemberi ijin pada waktu sedang berlangsungnya agenda nasional yg memerlukan perhatian dan dukungan semua pihak untuk suksesinya,” Ujar Ketua LSM Samudra Ananto Wibowo, SH.
Terlebih, kata Ananto, bahkan ada salah satu Parpol yang kemungkinan mengundurkan diri dari peserta Bacaleg 2024 nanti, dengan alasan persyaratan belum lengkap.
“Bagaimana mau lengkap persyaratan nya, Dokter nya saja mau berangkat Ibadah Umroh,” tambah Ananto
Ia juga mengatakan bukan masalah boleh atau tidak nya, tetapi secara etika kelayakan dan kepatuhan itu menjadi cerminan untuk sejauh mana kita bisa mendukung suksesnya pemilu 2024 sebagai agenda nasional berjalan dengan lancar.
“Secara administrasi Surat Keterangan (Suket) dokumen dalam proses bisa diterima sementara oleh KPU, tetapi substansinya tetap dokumen surat keterangan sehat yg diperlukan KPU sebagai syarat administrasi pendaftaran Caleg,” ujar Ananto.
Lebih lanjut, masih kata Ananto, stakeholder maupun pihak-pihak yang berkaitan yang bisa memberikan/mengeluarkan dokumen kelengkapan persyaratan bagi Bacaleg harus cepat, akurat dan akuntable.
“Jadi selayaknya lembaga dan pihak-pihak terkait yg memberikan dokumen kelengkapan administrasi untuk persyaratan pendaftaran caleg ke KPU bisa memberikan pelayanan yang cepat, akurat, akuntabel. Supaya pelayanan maksimal bisa diberikan guna mendukung suksesnya Pesta Demokrasi pada pemilu 2024,” pungkas Ananto. (Den)