SUKABUMI,TintaMerahNews.com –Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi kembali menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sebanyak 21 pengendara sepeda motor ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) Sabtu malam 1 juni 2024.
Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.
Puluhan sepeda motor yang dipergunakan para pelanggar Lalulintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas usai dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan
“Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” katanya Minggu (02/06/2024).