Sukabumi, Tintamerahnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi konstruksi jembatan yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pada tahun 2022-2023 telah terjadi tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat dengan APBN tahun 2022.
“Hasil penyelidikan, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka. Tersangka yang pertama adalah S, dia pekerjaannya sebagai PNS dan sebagai pejabat PPK dan Pejabat Pembuat Komitmen dan AH, pekerjaannya swasta yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta,”jelasnya,1/1/2026.
Dalam kasus ini, pihaknya memeriksa 42 orang saksi dan tiga orang ahli sebagai pendukung, dari mulai ahli pengadaan barang dan jasa atau LKPP, kemudian ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
“Ada beberapa barang bukti yang cukup banyak di sini kita hadirkan dan kita amankan, uang Rp 1.120.000.000,” tambahnya.
Selain uang, pihaknya juga amakan barang bukti berupa dokumen seperti dokumen perencanaan, DIPA, SKPD, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, permohonan pelelangan, dan sebagainya. Serta, dokumen-dokumen pelelangan dari mulai pengumuman lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang, dokumen kontrak seperti SPMK, MCU, SPPBJ, adendum kontrak, progres pekerjaan, dan surat pemutusan kontrak
Modus yang dilakukan S dan AH, bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.Tersangka S juga melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume fisik yang sudah dipasang,pembayaran bersih yang dilakukan kepada AH disebut seolah-olah didasarkan pada kemajuan fisik pekerjaan sebesar 85,501 persen dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.













