“Nilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan keadaan volume atau fisik yang terpasang, karena belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, bahwa volume fisik itu yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, sehingga seharusnya cuman senilai Rp4.386.000.000, dari sinilah karena adanya pemalsuan kemajuan fisik ini, mengakibatkan selisih yang merupakan kerugian negara Rp 9.843.000.000,” ungkapnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat mengatakan, AH meminjam perusahaan atau meminjam bendera dari PT Karunia Guna Inti Semesta kepada saksi yang sudah diperiksa berinisial Y, untuk melakukan tender pekerjaan Jembatan Cipamuruyan dengan cara membentuk cabang PT KGIS dengan akte pendirian kantor cabang.
“Kemudian tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS tersebut memasukkan dokumen penawaran personal manajer yang tidak sesuai atau tidak benar dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memenangkan tender Jembatan Cipamuruyan. Yang kemudian dalam pelaksanaannya, tersangka S selaku PPK tidak memberikan teguran ataupun peringatan kepada tersangka AH karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya ya,” jelasnya.
“Kemudian tersangka S selaku PPK melakukan pembayaran kepada tersangka AH terkait pekerjaan tersebut ya, dan telah diterima oleh tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS yang mana nominalnya sebesar 14 miliar 230 sekian,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman minimal paling singkat 2 tahun paling lama 20 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Rinto Wahyudi













