Sukabumi, Tintamerahnews.com – Dari total 2.663 pegawai yang terverifikasi bermain judi online, kelompok terbanyak berasal dari PPPK paruh waktu.
Rinciannya meliputi 1.610 PPPK paruh waktu, 634 PPPK, dan 419 ASN. Temuan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan aparatur sipil negara, tetapi juga pegawai dengan berbagai status kepegawaian.
Akumulasi perputaran transaksi seluruh pegawai yang terlibat mencapai sekitar Rp14 miliar. Sementara itu, transaksi terbesar yang tercatat dari satu orang mencapai Rp600 juta.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini terus menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Dibeberapa wilayah seperti Kabutaten Sukabumi,melalui BKPSDM telah mengeluarkan peringatan keras untuk para pegawai dilingkungan Pemkab untuk tidak bermain-main dengan judi online.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si,mengeluarkan imbauan dan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menjauhi judi online dalam bentuk apapun.
Judi online merupakan tindakan yang merusak diri sendiri, keluarga, dan masa depan ASN. Lebih dari itu, judi online juga mencoreng nama baik institusi pemerintah.













