Sukabumi, Tintamerahnews.com – Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi keluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pengawas TK, SD, dan SMP, Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri, serta Kepala SPNF SKB Kabupaten Sukabumi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,seluruh kepala sekolah diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah melalui sekolah atau pihak tertentu,16/07/2026.
Sekertaris Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi.Herdiawan Waryadi, S.Pd., SIP., M.Si. Mengatakan,kami juga mengingatkan agar komite sekolah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga meminta para pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di seluruh satuan pendidikan.













