Herdiawan berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berlangsung secara akuntabel, transparan, serta memberikan rasa nyaman bagi peserta didik dan orang tua.
“Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” pungkasnya.
Reporter : Rinto wahyudi/M.Lucky













