Kota.Tasikmalaya,Tintamerahnews.com – Hampir enam bulan berlalu, laporan dugaan perkawinan tanpa izin istri sah dan penentaran rumah tangga yang dilayangkan seorang perempuan berinisial CL (22) di Polres Tasikmalaya Kota hingga kini belum membahas kepastian hukum.
Padahal, pelapor bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Kuasa hukum korban, Aam Amirullah, SH, menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Sudah berbulan-bulan kasus ini belum ada kepastian hukum. Kami sebagai kuasa hukum meminta penyidik Polres Tasikmalaya Kota segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” tegas Aam Amirullah kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, ia sempat beberapa kali mencoba mengkonfirmasi perkembangan perkara kepada penyidik melalui pesan WhatsApp, namun jawaban yang diterima penyidik masih disibukkan dengan agenda kegiatan lain.
“Padahal kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, laporan tersebut bermula dari dugaan pernikahan siri yang dilakukan seorang pria berinisial DAM (22) dengan perempuan lain berinisial P tanpa sepengetahuan istri sahnya, CL.
Laporan resmi dibuat CL pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya.













