Dalam keterangannya, CL mengaku mengetahui dugaan pernikahan siri tersebut setelah menerima telepon dari P pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, P yang mengaku sebagai istri siri DAM justru meminta buku nikah milik CL dan DAM.
Dari aspek yuridis, kuasa hukum menilai perbuatan yang berpotensi melanggar Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur larangan melangsungkan pernikahan padahal diketahui masih terhalang perkawinan yang sah. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.
“Selain itu, klien kami juga melaporkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penentaran. Terlapor diduga tidak memberikan nafkah lahir dan batin,” jelas Aam.
Perbuatan penelantaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III sebesar Rp50 juta, serta Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
CL mengaku merasa dirugikan secara moril dan materiil atas peristiwa tersebut dan berharap laporannya mendapat kepastian hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, keluarga pelapor berharap Kapolres Tasikmalaya Kota dapat memberikan atensi terhadap perkara ini dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera mendengarkan laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Reporter: Yadi













