Bansos Rp 4,9 Miliar Bukan Uang Pribadi Pejabat! Tintamerahnews.com Desak Dinsos Tasikmalaya Buka Data Penerima!

banner 468x60

TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Polemik transparansi pengelolaan anggaran Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) Kabupaten Tasikmalaya semakin menarik perhatian.

Setelah Redaksi TintaMerahNews.com melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait realisasi anggaran bantuan sosial Tahun Anggaran 2024/2025 senilai Rp4.904.800.000, pihak Dinsos akhirnya memberikan jawaban resmi melalui surat tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani Kabid Linjamsos dan PKB, Hj. Elis Gusmilah Ahadiyat, S.Sos., atas nama Kepala Dinas.

banner 336x280

Namun, jawaban tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang memerlukan penjelasan lebih rinci. Sebab, persoalan transparansi anggaran bantuan sosial bukan sekedar menyampaikan dasar hukum dan mekanisme penyaluran, melainkan juga memastikan siapa penerimanya, berapa jumlah riil yang diterima, serta bagaimana pertanggungjawaban setiap rupiah uang rakyat tersebut.

Dalam surat konfirmasi sebelumnya, Redaksi TintaMerahNews.com mencatat total anggaran bantuan sosial sebesar Rp4.904.800.000, terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) lanjut usia sebesar Rp3.199.800.000 untuk 5.333 penerima dan bantuan pendidikan siswa sebesar Rp 1.705.000.000 untuk 341 siswa.

Dalam definisinya, Dinsos menjelaskan bahwa bantuan lansia ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 400.9.10/Kep381-DinsosPPKBP3A/2025 dengan jumlah penerima sebanyak 10.900 orang, masing-masing mendapat Rp300.000.

Bantuan tersebut diklaim disalurkan secara tunai melalui BJB Cabang Singaparna kepada masing-masing penerima, dengan melampirkan fotokopi KTP/KK, kuitansi, foto penerima, dan pakta integritas.

Dinas juga menyampaikan bahwa penerima data telah cocokkan dengan DTKS dan kependudukan data. Pemeriksaan bantuan ganda pun disebut telah dilakukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tidak direalisasikan dan dananya dikembalikan ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS).

Dalam permasalahan yang patut mendapat perhatian serius.

Surat konfirmasi menyebutkan 5.333 penerima dengan total anggaran Rp3.199.800.000. Sementara jawaban Dinsos Menyebutkan 10.900 receiver dengan nominal Rp300.000 per orang.

Jika dihitung, 10.900 penerima dikalikan Rp300.000 menghasilkan Rp.3.270.000.000.

Artinya, terdapat perbedaan jumlah penerima sebanyak 5.567 orang dan selisih anggaran sebesar Rp70.200.000 dibandingkan angka dalam surat konfirmasi.

Perbedaan tersebut tentu saja tidak boleh dibiarkan menggantung. Apakah angka 5.333 merupakan penerima data dalam tahap tertentu, sementara 10.900 merupakan keseluruhan penerima? Apakah terdapat perubahan keputusan atau perbedaan periode anggaran?

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang, bukan sekadar jawaban normatif.

Untuk bantuan pendidikan siswa, Dinsos menjelaskan bahwa program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 400.9.10/Kep.382-DinsosPPKBP3A/2025.

Sebanyak 341 siswa tidak mampu termasuk menerima bantuan masing-masing R 5 juta.

Dinas mengklaim proses verifikasi dilakukan berdasarkan status mahasiswa aktif, kelulusan, serta dokumen persyaratan pendukung. Tanggung jawab penggunaan dana juga disebut dilakukan sesuai tujuan program, termasuk bukti pembayaran langsung kepada perguruan tinggi jika diwajibkan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *