Bansos Rp 4,9 Miliar Bukan Uang Pribadi Pejabat! Tintamerahnews.com Desak Dinsos Tasikmalaya Buka Data Penerima!

banner 468x60

Namun, pertanyaan mendasarnya masih belum terjawab secara rinci: siapa saja 341 siswa penerima tersebut? Apa kriteria kemiskinan yang digunakan? Bagaimana memastikan penerima benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu?

Jangan sampai program yang seharusnya menjadi penyelamat pendidikan siswa kurang mampu justru kehilangan sasaran akibat lemahnya keterbukaan data.

banner 336x280

Dinsos juga menyampaikan bahwa program bantuan sosial telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Apabila temuan terdapat administratif maupun rekomendasi, pihak dinas menyatakan tindak lanjut telah diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.

Pernyataan tersebut patut dicatat. Namun, masyarakat tentu dapat mengetahui apakah pemeriksaan tersebut menghasilkan catatan atau rekomendasi, apa bentuk perbaikannya, dan bagaimana tindak lanjutnya.

Sebab, pernyataan yang sudah diaudit bukanlah alasan untuk menutup ruang pengawasan masyarakat maupun pers.

Terkait keterbukaan informasi, Dinsos menyatakan mendukung transparansi dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Permohonan informasi lebih lanjut diarahkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Perlindungan data pribadi memang wajib dihormati. Namun, hal tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang untuk terbukanya informasi publik mengenai jumlah penerima, penetapan kriteria, total realisasi, mekanisme penyaluran, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi TintaMerahNews.com menegaskan bahwa konfirmasi ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Dengan nilai bantuan anggaran hampir Rp 5 miliar, pengelolaan sosial seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan bahwa bantuan sudah disalurkan atau program sudah diperiksa auditor. Yang dibutuhkan adalah data dan bukti yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik.

Jangan sampai bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu justru menyisakan tanda tanya akibat minimnya keterbukaan informasi.

Redaksi TintaMerahNews.com tetap membuka ruang bagi Dinsos PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan tambahan, termasuk menyebarkan perbedaan data jumlah penerima bantuan lansia agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sebab, ketika anggaran berasal dari uang rakyat, maka keterbukaan bukanlah kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Tim Redaksi**

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *