Ia mengatakan, pihaknya siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait persoalan-persoalan di lapangan terkait pendistribusian gas LPG 3 Kg.
Kadis ESDM Pemprov Sumsel Dr Ariansyah ST MT, menyebutkan Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor: 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumsel.
“Mari kita laksanakan ini di daerah masing-masing dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Muba Dr H Apriyadi MSi turut didampingi Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muba Azizah SSos MT, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Muba Riki Junaidi AP MSi, Kabag Ekonomi Muhammad Aswin SSTP MM, dan Kabag Sumber Daya Alam Yulius Adi SSTP MSi.
Turut juga dihadiri Perwakilan Dinas Perdagangan Pemprov Sumsel, dan Ketua Hiswana Migas DPC Palembang, Abdul Yasir.
Reporter : (Maryati)