Tasikmalaya,Tintamerah news.com – Proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang berlokasi di Desa Margajaya, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang beredar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Senin (15/6/2026).
Peninjauan dilakukan secara terpadu bersama unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), pihak kecamatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUTRLH).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan administrasi perizinan investasi di daerah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam regulasi.
Menurutnya, pihak pelaksana proyek maupun provider telah diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Kami telah menginstruksikan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 15/06/2026.
Ia menjelaskan, apabila instruksi tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan menempuh tahapan penegakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.


















