Bentangkan Spanduk Penolakan, Warga Desa Cikunir Tolak Keras Pembangunan KDMP di Lapang Bola Pojok Dedes

banner 468x60

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan pengelolaan fasilitas umum yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Warga juga merasakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa ruang terbuka publik harus dijaga keberadaannya dan pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi sosial serta kebutuhan masyarakat setempat.

banner 336x280

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan jangan sampai melanggar aturan dan mengorbankan hak masyarakat atas ruang publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Cikunir.Minggu (01/02/2026)

Hingga berita ini diturunkan, pihak KDMP maupun pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait persetujuan warga dan dasar pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan. Warga berharap adanya dialog terbuka serta kajian ulang lokasi agar pembangunan dapat tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum dan tanpa menghilangkan satu-satunya lapangan bola yang dimiliki desa.

Penolakan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan desa tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Red***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *