Tasikmalaya,Tintamerahnews.com – Kinerja Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai kritik tajam. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah itu dinilai mandul dalam menangani berbagai persoalan di sejumlah dinas yang diduga bermasalah, baik dalam pengelolaan anggaran maupun tata kelola pemerintahan.
Berbagai dugaan penyimpangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bermunculan ke ruang publik. Namun hingga kini, langkah konkret dan transparan dari Inspektorat nyaris tak terlihat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan adanya pembiaran yang berpotensi sistematis.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Indonesia (DPP BAKI), Uge Theo Saputra, dengan tegas menilai lemahnya peran Inspektorat merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang tidak bisa ditoleransi.
“Inspektorat jangan jadi penonton. Kalau dinas-dinas bermasalah dibiarkan tanpa audit terbuka dan rekomendasi tegas, itu bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kategori pembiaran sistematis. Dan pembiaran sistematis adalah kejahatan administratif,” tegas Uge Theo Saputra,Senin (02/02/2026)
Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigatif dan merekomendasikan sanksi administratif hingga pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemukan indikasi kerugian negara.
“Jangan berlindung di balik prosedur. UU sudah jelas mengatur tugas Inspektorat. Kalau APIP mandul, maka pintu korupsi dibuka lebar. Ini berbahaya bagi keuangan daerah dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Sikap pasif Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 372 dan 373 yang menegaskan fungsi Inspektorat Daerah sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan.













