Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan Inspektorat melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap seluruh aktivitas OPD.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib bertindak profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab atas kewenangan yang dijalankan.
DPP BAKI Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas
DPP BAKI mendesak Bupati Tasikmalaya untuk segera mengevaluasi kinerja Inspektorat secara menyeluruh. Jika tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan tegas, maka perlu dilakukan perombakan struktural agar pengawasan internal tidak hanya menjadi formalitas.
“Kami minta Bupati tidak tutup mata. Kalau pengawas internal lemah, maka kerugian daerah tinggal menunggu waktu. Bila perlu, kasus-kasus yang mandek harus segera dilimpahkan ke APH,” pungkas Uge.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan pernyataan DPP BAKI tersebut.
Red***













