“Adapun langkah yang akan kami lakukan mengenai kasus ini, kami dari HMI Cabang Sukabumi akan pastikan dan lakukan pemantauan sampai dengan peradilan di tingkat kasasi” ujarnya
Akmal mengungkapkan, Kemudian juga kami akan melakukan pemantauan terhadap ketiga hakim dalam perkara ini yakni : Erintuah damanik sebagai majelis hakim, mangapul, dan Heru Hanindyo masing – masing sebagai anggota majelis hakim dalam perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afrianti supaya diberikan sanksi tegas dan dicopot profesinya sebagai hakim karena mencederai hukum dalam implementasinya.
“Kami berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial jika tidak memberikan sanksi tegas dan tidak melakukan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut, kami akan melakukan tindakan lanjut sesuai peraturan perundang – undangan” pungkasnya
Reporter : Eka Lesmana