Dapur MBG Ciamis Disetop Operasi, Standar IPAL Jadi Misteri: DLH Kosong, Dapur yang Kena Getah

Ciamis42 Views
banner 468x60

Ciamis, Tintamerahnews.com  — Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis mendadak dihentikan operasionalnya. Ironisnya, penghentian bukan disebabkan kualitas makanan atau distribusi, melainkan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut tidak memenuhi standar.

Namun di tengah penindakan tersebut, publik justru dibuat bingung karena standar teknis IPAL yang dijadikan dasar penghentian dinilai tidak tersosialisasi dengan jelas.

banner 336x280

Saat awak media mencoba mengonfirmasi aturan baku IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ciamis, hasilnya nihil. Kepala dinas diketahui sudah mutasi, sementara pejabat teknis dan petugas pelayanan beberapa kali tidak berada di tempat dengan alasan “sedang ke lapangan”.

Kondisi itu terjadi sejak konfirmasi awal hingga Kamis (29/5/2026), bahkan setelah awak media tiga kali mendatangi kantor DLH Ciamis.

Dapur Kena Sanksi, Standar Tak Pernah Dijelaskan

Dalam program MBG, setiap dapur SPPG memang diwajibkan memiliki IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN). Tanpa itu, dapur dapat dikenakan teguran hingga penghentian kegiatan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan setiap dapur di Ciamis menggunakan model IPAL yang berbeda-beda. Ada yang memakai tangki sederhana, ada yang tidak memiliki grease trap, bahkan ada yang disebut langsung membuang limbah ke saluran pembuangan.

Akibatnya, DLH turun melakukan penindakan dan sejumlah dapur dikabarkan disetop operasionalnya.

Padahal secara teknis, standar IPAL untuk dapur MBG disebut sudah memiliki acuan jelas. Untuk kapasitas 3.000 porsi per hari misalnya, debit limbah diperkirakan mencapai 4,5 meter kubik per hari dan wajib dilengkapi grease trap bertingkat, proses pengolahan anaerob-aerob, serta hasil akhir air limbah yang memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Pengelola SPPG seharusnya dapat berkonsultasi dengan DLH sebelum pembangunan IPAL dilakukan. Namun minimnya sosialisasi membuat banyak pengelola mengaku kebingungan menentukan standar yang benar.

DLH Kosong, Publik Bingung Harus Bertanya ke Siapa

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *