Ciamis||TintaMerahNews.com – Penting nya dalam sistem pengelolaan anggaran dana kembali pada pedoman juklak dan juknis dana desa mengacu pada hal rencana kerja pemerintahan desa (RKP desa) dan sangatlah perlu adanya keterbukaan dan ke transparansi serta akuntabel.sehingga bisa membawa dampak baik demi kemajuan desa itu sendiri.
Polemik masarakat semakin berkembang dan menjadi-jadi perihal adanya dugaan ketidak jelasan perkembangan dan kemajuan bumdes desa bunter tidak produktif dan kejelasan kantor nya pun tidak ada akan tetapi pengalokasian yang di anggarkan untuk bumdes tiap tahun nya selalu ada.
Kami perlu tau sebagai masarakat jangan hanya jajaran desa saja yang mengetahui kemana sebenarnya anggaran bumdes,untuk apa saja di alokasikan,berapa aset dan omset yang masuk dan berapa pula hasil perbulan dalam sisi keuntungan nya, serta modal yang ada kalo benar adanya ada bumdes di desa kami,kami masarakat perlu dan wajib tau,ujar salah satu narasumber yang enggan menyebutkan nama nya sambil terlihat wajah penuh kekecewaan.
Pantauan awak media Tintamerahnews.com di lokasi pemerintah desa tepat nya di desa “Bunter” Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis (Jabar),di duga adanya suatu bentuk ketidakterbukaan pemdes dan bisa juga di sinyalir dugaan penyimpangan dana desa berdalih untuk penyertaan modal,kisaran dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang ini,anggaran pertahun nya,tahun 2022 :Rp 15.165.000,th 2023 :Rp 95.000.000 pada tahun 2024: Rp 20.000.000 belum termasuk biaya pelatihan jumlah besaran 5.000.000 rupiah,yang di duga untuk di alokasikan program BUMDES.