Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana proyek guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD menjadi salah satu aspek penting yang wajib diperhatikan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya selaku pengguna anggaran maupun pihak pelaksana pekerjaan, dapat memberikan penjelasan terkait tidak dicantumkannya sumber dana pada papan proyek serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya guna memperoleh keterangan resmi terkait temuan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Redaksi***



















