Ciamis  

Diduga ada Mark Up Anggaran Pada Program TPS 3R Desa Ciparigi Sukadana

Ciamis, Tintamerahnews.com. – Program TPS 3R Dinas PUPR  Kabupaten Ciamis yang di laksanakan oleh KSM Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana diduga ada mark up anggaran.

Hal tersebut berawal dari kekisruhan antara pengurus KSM dengan Suplier pemenang lelang.  Program yang dimulai pada 3 Juli 2023 ternyata baru ada pencairan anggaran sekitar 25 Juli 2023.

Mau tidak mau material di penuhi oleh suplier dengan sistem dana talang. Sampai akhir tahap pertama pekerjaan berjalan sesuai perencanaan. 

Namun pada pertengahan tahap dua mulai ada kekisruhan atau ketidakharmonisan antara Suplier dengan pengurus KSM. 

Dipicu dari hal pembelanjaan material yang tiba tiba di beli dari luar daerah tanpa ada pemberitahuan kepada Suplier. 

Hal itu tentu membuat ketidaknyamanan bagi Suplier dan merasa tidak dipakai sesuai fungsinya. 

Saat diklarifikasi ke rumahnya Bu Nenti sebagai Suplier membenarkan bahwa mulai dari pertengahan tahap 2 dia tidak dilibatkan. 

Ditanya terkait alasannya, Nenti mengungkapkan tidak tahu persisnya. 

“Saya hanya tahu tiba tiba ada yang memberi kabar katanya sudah ada baja ringan di lokasi, sedangkan saya tidak merasa menyuplainya,” papar Nenti. 

“Sempat mempertanyakan ke salahsatu pengurus KSM terkait hal itu, hanya ada jawaban nyeleneh katanya gak akan belanja lagi ke saya karena mahal.” tambah Nenti. 

Padahal lanjut Nemti, katalog harga material di dirinya pihak Desa atau pengurus sudah tahu, adapun kalau ada bentuk penawaran sedikit sedikit tinggal ngomong saja semua bisa dibicarakan.

Ungkapan kekecewaan itu menguak satu ungkapan kalau pihak suplier pernah dimintai bentuk nota kosong tanpa tahu alasan jelasnya buat apa. 

“Bahkan stempel toko pernah dipinjam kurang lebih 5 hari juga tanpa tahu buat apa,” terangnya.

Penjelasan tentang tidak dilibatkannya lagi Suplier di tengah perjalanan program dibenarkan oleh Ketua KSM Tarja, pelaksana Diko dan Holis termasuk bagian barang dan jasa Dede Karnodin. 

Namun semua satu nada seolah tidak tahu atas inisiatif siapa dan mereka mengira pembelanjaan masih dari Nenti sebagai pemenang lelang. 

Kejadian itu tentunya mengundang tanda tanya besar ada apa di balik ini semua seolah kepengurusan sendiri tidak banyak tahu.

Bahkan hal itu memunculkan dugaan mark up anggaran sehingga pantas diduga adanya anggaran lebih pada program TPS 3R yang mendapat nilai anggaran cukup fantastis yakni 600 juta rupiah. 

Disinggung tentang hal ini ketua bagian perencanaan sekaligus ketua BPD Abdullah Askar menyatakan bahwa sepengetahuannya mungkin ada satu dua barang yang di beli dari luar karena harga tidak sesuai dengan yang di tetapkan suplier, sehingga suplier tidak bisa menjual. Jawaban yang berbanding terbalik dengan pernyataan Nenti. 

Perihal keterlibatannya sebagai pengurus KSM pelaksana proyek Askar menyatakan itu atas hasil kesepakatan bersama, padahal sudah tercantum jelas pada Undang Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 64 poin 7 yaitu “BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa”.

Itu menunjukkan bahwa kesepakatan apapun yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan Undang Undang. 

Di sisi lain tupoksi BPD adalah sebagai kontrol desa, sehingga akan sangat lah rancu dan lebih banyak timbulnya ketumpulan dalam memonitor proyek pembangunan di desa. 

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis melalui Kabid tidak bisa ditemui karena sedang ada kegiatan di luar, termasuk saat dihubungi melalui Whattsap tidak memberi jawaban apapun.

Dugaan mark up anggaran yang juga menimbulkan dugaan adanya anggaran lebih alias keuntungan proyek perlu tindak lanjut dari instansi terkait. (Aan W- Dewi) 

Exit mobile version