Kota Tasikmalaya,TintamerahNews.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 08B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 Tanggal : 3 Mei 2023 ditemukan permasalahan terhadap Pengelolaan dan Penatausahaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Belum Memadai, Senin (18/12/2023).
Pemerintah Kota Tasikmalaya (dhi. Dinas Perhubungan) menganggarkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum TA 2022 sebesar Rp3.600.283.000,00 (audited) dan telah terealisasi sebesar Rp1.000.754.000,00 (audited) atau sebesar 27,80%. Nilai realisasi tersebut meningkat 6,08% dibandingkan dengan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum per 31 Desember 2021 sebesar Rp785.490.000,00.
Dalam penataan retribusi tersebut ditemukan beberapa permasalahan yaitu Perencanaan dan Penganggaran Pendapatan Retribusi Parkir Belum
Memadai, Mekanisme Pemungutan Retribusi Parkir Tidak Sesuai Ketentuan, serta Pencatatan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Parkir Tidak Tertib.
Namun yang lebih menarik atas temuan tersebut Terdapat selisih kurang penerimaan retribusi oleh Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP) senilai Rp122.711.000,00.
Penyebab adanya Selisih Kurang pada retribusi tersebut dikarenakan Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP) tidak melaporkan penerimaan