Retribusi Parkir dari juru parkir sebesar Rp11.940.000,00 dan Perbedaan nilai setoran juru parkir dengan catatan penerimaan BPP sebesar Rp110.771.000,00.
Sehingga pada Retribusi Parkir tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksana Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak UPTD Parkir maupun Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya belum mengetahui.
Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media TintaMerahNews.com siap menerima hak jawab dari pihak UPTD Parkir maupun Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya ataupun pihak terkait.
Reporter : (Den)