Tasikmalaya,TintaMerahNews.com – Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius di Kota Tasikmalaya mengatur tentang kehidupan masyarakat supaya berkehidupan secara religius, baik itu secara individu maupun bermasyarakat, Kamis, (18 Juli 2024).
Tidak hanya mengatur tentang kehidupan yang religius, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang sikap dan perilaku seseorang untuk bisa berbuat baik antar sesama umat Muslim khusus nya umat manusia yang beragama.
Namun diduga Pemerintah Kota Tasikmalaya telah abai terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Pasalnya, Kota Tasikmalaya kini dipenuhi dengan tempat hiburan Karaoke, Hotel, kos-kosan maupun penginapan lain nya.
Dengan banyak nya Hotel apalagi tempat Kos-kosan atau pun tempat hiburan Karaoke tidak dipungkiri adanya indikasi dugaan tempat perzinahan/pelacuran didalam nya.
Padahal dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan perbuatan yang tercela, misalnya perzinahan/pelacuran, perjudian, minuman/makanan beralkohol ataupun perbuatan tercela yang lain nya seperti termaktub dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 pada Bab V Pelaksanaan Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat.
Adapun yang menjadi tempat dugaan yang menjadi tempat perzinahan/pelacuran salah satu nya adalah kos-kosan yang ada di wilayah Rancabango.