Diduga Banyaknya Kos-kosan Dijadikan Tempat Pelacuran, Pemerintah Kota Tasikmalaya Abaikan Perda Nomor 7 Tahun 2014

banner 468x60

Kos-kosan tersebut diduga menjadi tempat perzinahan/pelacuran lantaran adanya keluh kesah sebagian masyarakat.

Lantas seperti apa dan bagaimana Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengimplementasikan terkait Perda tersebut?

banner 336x280

Dengan adanya pemberitaan ini, pihak penegak Perda yaitu Satpol PP atau pun dari Polres Tasikmalaya Kota diduga belum mengetahui atas kejadian hal seperti ini.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ataupun tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami dari media TintaMerahNews.com menerima hak jawab dari pihak terkait atau yang berkaitan dengan lain nya.

Reporter : Deden

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *