Kos-kosan tersebut diduga menjadi tempat perzinahan/pelacuran lantaran adanya keluh kesah sebagian masyarakat.
Lantas seperti apa dan bagaimana Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengimplementasikan terkait Perda tersebut?
Dengan adanya pemberitaan ini, pihak penegak Perda yaitu Satpol PP atau pun dari Polres Tasikmalaya Kota diduga belum mengetahui atas kejadian hal seperti ini.
Maka dari itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ataupun tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami dari media TintaMerahNews.com menerima hak jawab dari pihak terkait atau yang berkaitan dengan lain nya.
Reporter : Deden