Diduga Beberapa Dinas Muba Gelar Rapat Di Kesbangpol Bahas Persoalan Aksi Unjukrasa DPW LAN

Sekayu Sumsel,TintamerahNews.com,- Diduga Beberapa Dinas Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatra Selatan Gelar rapat di Kesbangpol pada Selasa 05 Desember 2023 diduga resah,repot atas Aksi unjukrasa yang sering di Gelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPW LAN),Senin (11/12/2023) .

Keterangan yang dihimpun oleh awak media bermula dari adanya penyampaian salah seorang masyarakat yang namanya tidak mau ditulis dalam pemberitaan yang pada saat itu dijumpai awak Media di gedung perjuangan pasar Laut sekayu Yang mana dirinya membeberkan pembicaraan bahwa beberapa Dinas di Muba menggelar rapat di Kesbangpol membahas persoalan Aksi Unjukrasa yang sering di gelar DPW LAN meresahkan,merepotkan, bagi beberapa Dinas dimuba. dan tidak tanggung-tanggung,dengan di gelarnya rapat oleh beberapa Dinas Muba tesebut,diduga ingin mencabut SK DPW LAN di Kesbangpol ,”Ujar nya.

Guna memastikan kebenaran dari penyampaian orang tersebut, berselang tiga hari pada Jum’at 8 Desember 2023, Awak Media mendatangi kantor DPW LAN dan berjumpa Langsung dengan ketua DPW LAN Indra serta sekjen

DPW LAN Fitriandi S.Sos,dan dikesempatan itu pula awak media mewawancarai ketua DPW LAN Indra.

Izin pak Indara menanyakan dengan adanya penyampaian seorang masyarakat pada pada awak Media mengenai beberapa dinas di Muba menggelar rapat di Kesbangol pada Selasa 5 Desember 2023 yang diduga meminta pihak Kesbangpol mencabut SK DPW LAN,alasannya Aksi unjuk rasa yang sering di gelar LAN meresahkan,merepotkan bagi beberapa dinas yang mengadakan rapat,kira-kira benar apa tidak pak.”Memang benar apa yang disampaikan orang kata bapak

.saya selaku ketua DPW LAN beserta anggota kepengurusan LAN lainnya sebenarnya sudah mengetahui bahwa beberapa Dinas di Muba menggelar rapat di Kesbangpol diduga berencana Ingin mencabut SK DPW LAN seperti yang bapak sampaikan.”Perlu diketahui juga,Negara Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi.sesuai

Amanat UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka Umum,artinya tidak ada larangan bagi kelompak-kelompok Seperti LSM maupun Ormas bila ingin menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara menggelar Aksi unjukrasa Seperti yang DPW LAN lakukan asalkan tidak melanggar Aturan, saja”Tegas indra

“Dengan adanya rapat yang digelar oleh beberapa dinas Muba di Kesbangpol tersebut yang diduga merencanakan pencabutan SK DPW LAN, besar dugaannya dinas-dinas tersebut Anti kritik dan diduga sudah mengarah ke pelanggaran UU No.9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di Muka Umum,”pungkas Indra.

( Ril/tim)

Exit mobile version