Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasik Lakukan Gratifikasi Terhadap Awak Media

banner 468x60

Dengan adanya hal tersebut, diduga Dinas Lingkungan Hidup lakukan gratifikasi terhadap awak media yang berharap dapat mempengaruhi kinerja Jurnalis.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bahwa setiap Jurnalis diharuskan Independen.

banner 336x280

Jurnalis : Deden

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *