Diduga Dishub Kota Tasikmalaya Boroskan Keuangan Daerah Dari Pengadaan PJU-TS TA 2023

banner 468x60

Kota Tasikmalaya|TintaMerahNews.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK) TA Nomor : 23B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal 16 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasik boroskan Keuangan Daerah sebesar Rp. 588.121.429,55 serta belum menyetorkan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 78.220.150,13, Senin (28/10/2024).

Pada LRA TA 2023 (audited), Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp70.084.606.975,00 dengan realisasi sebesar Rp65.575.727.583,00 atau sebesar 93,57`% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi belanja modal peralatan dan mesin pada Dishub sebesar Rp19.301.424.900,00.

banner 336x280

Dari realisasi belanja modal Dishub tersebut, diantaranya sebesar Rp16.508.020.500,00 merupakan realisasi belanja modal kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kota Tasikmalaya Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat. Paket pekerjaan dilaksanakan secara e-catalogue oleh PT MSP dengan menunjuk CV BJP sebagai pelaksana berdasarkan Surat Pesanan Nomor 027.4/1 /PPK-Kontrak/DISHUB/2023 tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp16.508.020.500,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juli s.d. 15 Desember 2023.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT GPC. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 027/2247/BAST-LS/DISHUB/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan telah dibayar lunas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh BPK RI secara uji petik bersama Penyedia, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK dan Inspektorat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) tanggal 22 Februari 2024, diketahui terdapat kekurangan item pekerjaan berupa grounding pada tiang dan pemasangan grounding pada tiang sebesar Rp588.1231.430,00.

Lebih lanjut, atas kekurangan pekerjaan tersebut, pihak konsultan pengawas penyedia memberikan penjelasan bahwa pemasangan grounding tidak dikerjakan dengan pertimbangan item tersebut tidak dibutuhkan untuk spesifikasi PJU-TS karena sumber daya yang digunakan berupa baterai dengan arus DC. Selanjutnya, PPK menjelaskan bahwa material berupa grounding pada tiang dan pemasangannya belum termasuk sebagai pekerjaan yang diserahterimakan oleh Penyedia kepada pemilik pekerjaan (PPK) pada saat Serah Terima Pekerjaan / PHO.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK, Kepala OPD dan Pegawai Inspektorat berdasarkan RPHPF tanggal 24 April 2024 di Tasikmalaya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *