Lubuk Linggau | Tintamerahnews.com – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto, terima laporan korupsi dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terkait Pembebasan Lahan Bandara Silampari yang keberadaan fisik tidak dapat ditelusuri.
Laporan itu diserahkan langsung oleh Koordinator APAK, Doni Aryansah, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Isi laporan tentang Ganti rugi lahan Bandara Silampari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dalam LHP BPK menyebut bahwa Lahan yang diperoleh itu tidak diketahui keberadanya.
“Saya, lihat pernyataan LHP BPK soal Lahan dimaksud tentu menuai pertanyaan.?. Itu lahan barang tidak bergerak dan mustahil tidak dapat ditelusuri,” jelas Koordinator APAK.