Lubuk Linggau | Tintamerahnews.com – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto, terima laporan korupsi dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terkait Pembebasan Lahan Bandara Silampari yang keberadaan fisik tidak dapat ditelusuri.
Laporan itu diserahkan langsung oleh Koordinator APAK, Doni Aryansah, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Isi laporan tentang Ganti rugi lahan Bandara Silampari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dalam LHP BPK menyebut bahwa Lahan yang diperoleh itu tidak diketahui keberadanya.
“Saya, lihat pernyataan LHP BPK soal Lahan dimaksud tentu menuai pertanyaan.?. Itu lahan barang tidak bergerak dan mustahil tidak dapat ditelusuri,” jelas Koordinator APAK.
Lebih lanjut, mengenai pembebasan lahan dilakukan Dinas PUPR Lubuk Linggau sejak tahun 2016 sampai tahun 2022, dengan realisasi dana setiap tahun melalui rekening pada objek belanja modal tanah.
“Kalau, tidak salah alokasi ganti rugi itu terealisasi setiap tahun pada kegiatan sama. Tetapi, setiap tahun Lahan tersebut bermasalah menjadi temuan BPK,”ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).
Jauh sebelum Bandara Silampari dikelolah Pemerintah Pusat, merupakan Aset milik Pemkab Musi Rawas dikelolah melalui Dinas Perhubungan (Dishub), setalah itu Pemkab Musi Rawas menghibahkan kepada Pemerintah Pusat. Salah satu, termasuk Lahan Bandara kurang lebih 80 hektar beserta kontruksi bangunan, sejauh ini apakah pembebasan Lahan Bandara dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, sambung Doni Arianyah, juga untuk dihibahkan. Reporter : (Riyansa f)