Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Aturan ini dibuat demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mencegah praktik korupsi.
Merespons peristiwa ini, Koordinator K-GASAK Riyansa beserta seluruh anggota tim mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau hingga badan pemeriksa keuangan sumatera selatan, untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dinas kesehatan kota Lubuklinggau pada anggaran kegiatan Januari tahun 2025 tersebut. Pihaknya meminta agar seluruh oknum yang terlibat dipanggil dan diperiksa tanpa terkecuali.
Mayarakat Berharap pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait belanja jasa sampah tersebut, mulai dari mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga rincian penggunaan anggaran.
Transparansi penggunaan anggaran pemerintah dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
TIM













