Berdasarkan ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat dasar merah dengan tulisan putih, sedangkan pelat dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan dan badan hukum.
Selain itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang sah dan sesuai ketentuan. Sementara Pasal 280 UU yang sama mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai apakah penggunaan pelat putih tersebut bersifat sementara selama proses perbaikan TNKB merah berlangsung atau telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Publik berharap adanya transparansi dari instansi terkait agar penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas, tetap sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Redaksi***


















