“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih yaitu berupa cip.Didalam cip tersebut ada datanya yang sebenarnya,jadi KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,”
Teguh, mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader. “Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,”pungkasnya.
Dirjen Dukcapil Ungkap 97,47 Persen Penduduk Sudah Rekam e-KTP Tak perlu fotokopi e-KTP Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.
Rep: Rinto Wahyudi.













