Disdikbud Kab,Tasikmalaya Akan Menyikapi Terkait Dugaan Oknum Guru SD Yang Nikah Lagi Tapi Masih Mendapat Tunjangan Dari Almarhum Suaminya
Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – Rabu 15/02/2023, Menindaklanjuti Pemberitaan sebelumnya yang Tayang Di Media TintaMerahnews.com, Terkait Oknum guru SD berstatus janda mati yang di Duga kuat bekerjasama dengan pihak lain, gandakan identitas Demi tunjangan Almarhum suaminya yang selama 4 tahun menikah lagi diluar izin Dinas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya akan segera melakukan panggilan terhadap oknum guru SD Negeri Sukawangi Kecamatan Karangnunggal atas nama N. Nunung S.Pd, M.Pd berserta Kepala Sekolah dan Pengawas setempat.
Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya, Haris Imawan saat dikonfirmasi oleh Media Online TintaMerahNews.com di ruang kerjanya, (Rabu, 15 Februari 2023) mengatakan, “Pihaknya telah mendapat instruksi dari Sekretaris Dinas (SEKDIS) untuk segera melakukan panggilan secara Dinas terhadap pengawas dan Kepala Sekolah beserta oknum guru SD Negeri Sukawangi untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari informasi yang sudah beredar dan disampaikan oleh pihak media,” Ucapnya
Haris pun mengatakan, panggilan terhadap pengawas, Kepala Sekolah dan salah satu dewan gurunya tersebut diundur satu hari dengan alasan jika hari ini pihak yang bersangkutan bersama suaminya sedang dimediasi oleh pihak Kepala Sekolah dan pengawas di UPTD Kecamatan Karangnunggal.jika hal informasi yang beredar tersebut benar, maka pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pihak pengawas atau Kepala Sekolah nya, namun dirinya pun mengatakan, untuk langkah selanjutnya akan melihat terlebih dahulu hasil keterangan dari pengawas dan Kepala Sekolah nya sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya, selain hal tersebut, Haris pun berharap kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya agar sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan kepegawaian yang mengikat seorang PNS yang implikasinya terhadap gaji dan tunjangan agar disesuaikan dengan kondisi real masing-masing PNS, karena menurutnya jika ada yang melanggar pasti ada sanksi atau konsekuensi lain seperti pengembalian dana atau yang lainnya.” Imbuhnya
“Terkait dengan informasi yang disampaikan oleh Awak media, bahwa ada guru yang sudah menikah lagi dalam status yang sebelumnya dia adalah status janda mati atau janda ditinggal meninggal dan belum dilaporkan status perkawinan terbarunya di daftar personil keluarga, nah saya sudah mendapatkan intruksi dari Pak Sekretaris Dinas (SEKDIS) untuk memanggil pengawas bina di sekolahnya, terkait apakah memang informasi yang disampaikan oleh Abang tadi itu benar kondisinya seperti itu, dan kalau misalkan memang benar nanti akan saya tanyakan juga sejauh mana langkah yang sudah dilakukan oleh pengawas atau Kepala Sekolah. Untuk langkah keduanya atau selanjutnya, nanti kita lihat dulu hasil dari keterangan dari pengawas seperti apa, baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Harapan saya intinya bahwa memang kita menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ada aturan yang mengikat kita, tolong hal-hal yang memang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang implikasinya terhadap gaji, tunjangan itu mohon disesuaikan dengan kondisi real masing-masing PNS, jangan sampai ada yang disembunyikan sehingga nanti implikasinya ada ketidaksesuaian data yang akan berakibat nanti mungkin konsekuensi terhadap pengembalian, atau misalkan ketidakcocokan jumlah tunjangan atau jumlah honor yang memang harusnya mereka peroleh, di aturan yang mengikat PNS itu pasti ada sanksinya kalau misalkan tidak dilaksanakan, tapi nanti kita lihat, masing-masing kan ada kasusnya tersendiri kan, saya nggak tahu berkaitan dengan ini apa nanti implikasinya sampai jauh ke sanksi atau misalkan ada konsekuensi-konsekuensi lain, kita lihat perkembangan konfirmasi datanya lah”, tegas Haris.
Kepala Sekolah SD Negeri Sukawangi Ade Yaya Sunarya S.Pd SD saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp miliknya membenarkan jika pihaknya bersama pengawas, Ketua PGRI, Ketua K3S dan Sekretaris K3S telah melakukan panggilan terhadap salah satu dewan gurunya atas nama N. Nunung S.Pd, M.Pd bersama suaminya atas nama Nanang Sutiawan di kantor UPTD Kecamatan karangnunggal pada hari ini, Ade pun mengatakan jika hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak bersedia untuk rujuk kembali dan istrinya (Nunung) siap memberhentikan tunjangan dari almarhum suaminya dan siap mengakui suaminya yang kedua (Nanang) tercatat secara legal dalam administrasi istrinya.
“Benar Pak alhamdulillah hari ini saya atas izin Pak Nanang dan istrinya sudah memediasi kedua belah pihak, dan alhamdulillah hasil dari pertemuan saya dengan pengawas, Ketua PGRI, Ketua K3S dan Sekretaris K3S bersama kedua belah pihak yaitu Pak Nanang selaku suami dan dewan gurunya saya atas nama Ibu Nunung selaku istri di kantor UPTD Kecamatan karangnunggal yaitu, Pak Nanang (Suami) meminta rujuk kembali kepada Ibu Nunung (Istri) dan Ibu Nunung selaku istri siap memberhentikan tunjangan dari almarhum suaminya dan siap mengakui Pak Nanang selaku suaminya yang sekarang tercatat secara legal dalam adm,”Pungkasnya
Kontributor : Nanang. S