“IKD sangat berguna sebagai pengganti dokumen fisik manakala warga lupa membawanya. Apalagi saat ini beberapa lembaga pelayanan publik juga sudah bisa menerima IKD sebagai pengganti KTP fisik,”
Untuk mengantisipasi antrean, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi membuka layanan hingga malam hari. Warga diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait jadwal operasional ekstra tersebut.
“Warga silakan hubungi langsung ke kecamatan terdekat untuk memastikan adanya pelayanan di luar jam kerja atau malam hari. Sistem sudah kami akomodir agar bisa digunakan di malam hari,” tutupnya.
Warga Sukabumi yang berada di luar kota bisa melakukan aktivasi di Disdukcapil atau kecamatan terdekat, meskipun itu di luar Kabupaten Sukabumi
Reporter: Rinto Wahyudi.


















