• Perencanaan Program: Menyusun arah kebijakan penggunaan dana umat.
• Pengawasan Distribusi: Memastikan dana tersalurkan sesuai aturan.
• Fungsi Kontrol: Mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan agar tetap akuntabel.
GMNI menilai, ketika seorang pengambil kebijakan sekaligus pengawas (regulator) juga menjadi pelaksana (eksekutor) di lapangan, maka terciptalah conflict of interest atau konflik kepentingan.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa mengawasi dirinya sendiri dengan objektif? Ketika fungsi kebijakan dan operasional bercampur, maka independensi lembaga akan runtuh. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Governance,” tegas perwakilan GMNI.
Urgensi Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai lembaga yang memegang amanah dana umat, BAZNAS memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi. GMNI menekankan bahwa minimnya informasi mengenai keterlibatan komisioner dalam proyek eksternal dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Rep: Rinto Wahyudi.
















