2. Perpres 46/2025 Pasal 17 ayat 3: Satu orang personil dilarang bekerja di dua paket bersamaan. Sanksi: kontrak diputus jika tidak hadir -50 hari kerja.
3. Perpres 46/2025 Pasal 103 jo PerLKPP 9/2021: Jika data personil dan realita usaha di e-Katalog terbukti fiktif, penyedia wajib dicoret dari e-Katalog dan diusulkan masuk Daftar Hitam SIKAP LKPP selama 2 tahun. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lalai verifikasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“e-Katalog dibuat pemerintah pusat untuk menjamin cepat, transparan, dan mutu terjamin. Kenyataannya malah disalahgunakan CV nakal modal sewa SKK. Kalau PPK PUPR Kab Tasik membiarkan, itu sama saja ikut andil merugikan negara,” tegasnya.
AWP meminta Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kab Tasik segera memanggil Kepala Dinas PUPR untuk Rapat Dengar Pendapat terbuka. AWP juga meminta Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya melakukan audit investigasi menyeluruh.
Aliansi Wartawan Pasundan adalah organisasi profesi wartawan yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan anti-korupsi di wilayah Tatar Pasundan.
Reporter : YD


















