Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Dugaan penyimpangan sejumlah proyek Jalan bernilai miliaran rupiah kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) menemukan maraknya penggunaan personil tenaga ahli fiktif pada proyek peningkatan jalan yang dikerjakan melalui sistem e-Katalog Sektoral Konstruksi Dinas PUPR.
Ketua DPD AWP Tasikmalaya,Adehera, menyebut praktik ini sudah sistemik dan berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satu contoh yang disorot adalah paket “Rekontruksi Jalan Sirnagalih – Ciponyo” dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar yang dikerjakan CV arisu nusantara.
“Berdasarkan pantauan dan laporan warga, personil ahli madya jalan yang SKK-nya dilampirkan saat penawaran e-Katalog, faktanya tidak pernah hadir di ??lokasi proyek. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Ketua DPD AWP saat di temui di Sekretariat , Sabtu 27/6/2026
Lebih jauh, AWP juga menduga adanya ketidaksesuaian “KBLI Ps Realita usaha” penyedia. kepemilikan yang disajikan di e-Katalog diduga tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.
Adehera menegaskan, praktik personil fiktif melanggar aturan pengadaan terbaru. Ia merinci 3 dasar hukum yang dilanggar,
1. Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 Pasal 17 ayat 1: Personil inti wajib hadir penuh waktu sesuai kontrak. Sanksi: denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari, maksimal 5%.


















