Majalengka Jawa Barat TintamerahNews,- Lagi – lagi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan online media jurnal investigasi yakni Ivan Afriandi sekaligus merupakan kepengurusan DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Majalengka.
Ivan Afriandi mengaku menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB ke salah satu pedagang Minuman Keras yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.
“Pada awalnya, kami investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, akan tetapi sebelum kami mengambil dokumentasi pemilik warung diduga tidak terima kemudian pemilik dan rekan-rekannya memukul saya dibagian muka depan dan arah kepala saya hingga menyebabkan luka bengkak, sampai dikejar keluar warung sambil melemparkan botol minuman keras, beruntungnya saya bisa menghindar dan serpihan dari botol tersebut diduga seperti akan menusuk ke tubuh saya dan saya pun menghindar tidak mengenai tubuh”.ungkap Ivan kepada awak media.
Ia juga menambahkan,”setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan segera melakukan visum di RSUD Cideres guna dilakukan pengobatan dan pemeriksaan luka. Adapun dari kejadian tersebut, saya mengalami luka memar fi bagian kepala sebelah kanan dan rahang merasa nyeri”. Tambahnya.
Dengan terjadinya penganiayaan tersebut, Ivan Afriandi melalui kuasa hukumnya sekaligus Pemimpin Redaksi dari Media Jurnal Investigasi serta didampingi Organisasi Wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Majalengka, melakukan pelaporan kepada Polres Majalengka Pada Hari Jumat, (29/12/23) yang diterima langsung oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana.
Sunoko, SH selaku Pemimpin Redaksi Media Jurnal Investigasi sekaligus Kuasa Hukum dari Ivan Afriandi menyampaikan, “Alhamdulilah hari ini kita sudah melakukan pelaporan terhadap korban Ivan Afriandi dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pedagang miras, dan diterapkan pasal 170 karena yang melakukan pemukulan lebih dari 2 orang. Alhamdulillah hari ini kita diberikan 16 pertanyaan dan tadi sudah di jawab dengan lancar oleh kang Ivan, dan berharap kepada rekan-rekan supaya terus mengawal kasus ini supaya terang benderang karena dugaan pengeroyokan ini terjadi di salah satu warung diduga yang menjual miras”. Pungkasnya.