Melalui penyusunan Ranperbup ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh desa di wilayahnya memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan adanya regulasi yang jelas, tata kelola keuangan desa pada tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendukung peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tasikmalaya.
***



















