Penyusunan Ranperbup ini dilakukan agar seluruh desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola anggaran desa secara akuntabel dan tepat sasaran. Melalui payung hukum yang jelas, diharapkan tata kelola keuangan desa pada tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat desa.
***


















