Terduga pelaku Sulpa Dika telah dilakukan penangkapan oleh personil unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH. saat bersembunyi dirumah warga beberapa saat setelah kejadian, dan sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka.
Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tutupnya.
Reporter : (Maryati)