TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com — Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang selama ini dikenal sebagai pajak Galian C di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.
Organisasi Cakra Bhakti Negeri (CBN) mempertanyakan efektivitas sistem pemungutan dan pengawasan pajak MBLB yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari dasar harga patokan, validasi volume material, hingga mekanisme pengawasan terhadap aktivitas angkutan hasil tambang.
Sorotan tersebut disampaikan CBN dalam audiensi di Gedung Serbaguna I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah notulen audiensi sebelumnya yang dibuat Satpol PP. Menurut CBN, sejumlah poin penting dalam pembahasan tidak tercantum secara utuh, di antaranya persoalan belum adanya jembatan timbang, penggunaan harga patokan Rp7.500 per meter kubik, serta lambannya penyampaian dokumen regulasi kepada publik.
Persoalan harga patokan kemudian menjadi perhatian serius.
Dalam audiensi, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya disebut menjelaskan bahwa angka Rp7.500 per meter kubik mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2007.
Penggunaan aturan tersebut dipertanyakan CBN karena regulasi yang dijadikan dasar disebut telah berusia hampir dua dekade.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 543/Kep.489-DSDM/2019 mencantumkan harga patokan penjualan Sirtu untuk Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp32.600 per meter kubik.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang saat ini digunakan Pemkab Tasikmalaya dalam menentukan dasar pengenaan pajak MBLB.
Terlebih, ketentuan daerah yang lebih baru mengenai pajak MBLB juga telah mengatur bahwa dasar pengenaan pajak berkaitan dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB.
BPKPD Dipertanyakan Soal Ritase
Persoalan lain yang disorot CBN adalah kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan kesesuaian antara laporan pajak dengan aktivitas angkutan material di lapangan.
CBN meminta BPKPD melakukan simulasi sederhana dengan mengonversi realisasi penerimaan pajak ke dalam perkiraan volume dan ritase kendaraan. Tujuannya untuk mengetahui apakah penerimaan yang masuk ke kas daerah memiliki korelasi dengan jumlah material yang secara faktual diangkut dari lokasi tambang.
Namun, dalam audiensi, pihak BPKPD disebut belum dapat memberikan gambaran rinci mengenai berapa volume material atau ritase kendaraan yang menjadi dasar penerimaan pajak tersebut.
Kondisi ini dinilai CBN menjadi persoalan serius dalam pengawasan.
Sebab, apabila penghitungan volume hanya bertumpu pada laporan mandiri wajib pajak tanpa instrumen pengawasan seperti jembatan timbang atau sistem pencatatan ritase yang terintegrasi, pemerintah daerah menghadapi tantangan untuk memverifikasi apakah laporan tersebut benar-benar menggambarkan aktivitas produksi dan pengangkutan di lapangan.
CBN pun mempertanyakan perubahan data jumlah wajib pajak. Dalam pembahasan sebelumnya disebut terdapat lima wajib pajak, sementara dalam pertemuan terbaru jumlah tersebut disebut menjadi enam.



















