Tasikmalaya,Tintamerahnews.com –Dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kian terang benderang. Laporan demi laporan dari para guru terus mengalir, mengungkap adanya permintaan dan pemotongan uang yang diduga terjadi secara sistematis, tanpa dasar hukum, tanpa transparansi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Organisasi Rakyat Masyarakat Peduli Demokrasi (RPD) menyatakan, praktik tersebut bukan lagi sekedar isu internal atau kesalahpahaman administratif, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan administratif yang mencederai dunia pendidikan. Guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia justru dijadikan objek eksploitasi oleh oknum-oknum yang berlindung di balik jabatan dan organisasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, RPD menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam forum itu, RPD secara terbuka mencatat adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan dinas dalam praktik pungutan yang menempatkan guru.
“Ini bukan lagi soal iuran. Ini dugaan pungli. Jika dibiarkan, negara sama saja melegalkan pemerasan di dunia pendidikan,” tegas perwakilan RPD.
RPD mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menghentikan seluruh bentuk pungutan terhadap guru, sekaligus membuka secara terang-benderang alur pengelolaan uang: mulai dari besaran, dasar hukum, hingga pihak-pihak yang menikmati. Menurut RPD, perlindungan di balik dalih kebiasaan lama atau organisasi kepentingan hanya akan menerima krisis kepercayaan publik.
Tekanan keras juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. RPD menilai, sikap diam legislatif di tengah dugaan pungli hanya akan dibaca publik sebagai pembiaran, bahkan pembenaran. Fungsi pengawasan DPRD dituntut dijalankan secara nyata, bukan sekedar formalitas.
Tak kalah tegas, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. RPD menegaskan, kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur birokrasi ketika hak dan martabat guru dipertaruhkan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya. RPD mengingatkan, organisasi profesi guru tidak boleh berubah menjadi mesin pungutan. Jika benar ada iuran rutin sebesar Rp20 ribu per bulan per guru, bahkan dugaan pungutan lebih besar terhadap guru SD dan SMP dengan alasan setoran ke tingkat provinsi, maka transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan mutlak.
“Guru bukan ATM berjalan. Jika uang ditarik, masyarakat berhak mengetahui ke mana alirannya,” tegas RPD.













