Yang lebih mengkhawatirkan, e-katalog berpotensi dijadikan tameng administrasi. Ketika muncul kritik atau temuan di lapangan, jawaban yang sering muncul adalah “semua sudah melalui e-katalog.” Kalimat tersebut seakan ingin menegaskan bahwa proses otomatis bersih, padahal substansi pengadaan belum tentu bebas dari dugaan permainan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada legalitas sistem elektronik semata. Aparat pengawas, auditor, media, dan masyarakat tetap harus mengawasi kualitas barang, kewajaran harga, hingga rekam jejak penyedia. Transparansi digital tanpa pengawasan nyata hanya akan melahirkan korupsi dengan wajah baru: rapi di sistem, namun bermasalah di lapangan.
E-katalog seharusnya menjadi alat mempersempit ruang korupsi, bukan malah menjadi celah baru yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyamarkan praktik curang di balik layar digital.
Redaksi***








